Neymar bantu Kasus Dani Alves


BERITAFIFA.COMNeymar dikabarkan memberikan bantuan kepada mantan rekan setimnya di Barcelona.
Dani Alves yang sedang dijerat kasus pemerkosaan. Berkat bantuan dari Neymar, vonis penjara untuk Alves mengalami keringan kurungan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Catalonia di Barcelona pada hari Kamis (22/2/2024). Menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Dani Alves.

Hakim menyatakan bahwa Dani Alves bersalah karena telah melakukan pelecehan kepada seorang wanita di klub malam Sutton, Barcelona pada 30 Desember 2022 silam.

Sebelumnya, Alves sudah masuk penjara di Brians 2, Barcelona sejak ia ditangkap pada bulan Januari 2023 lalu.


Bantuan Neymar untuk Dani Alves


Awalnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara selama sembilan tahun. Namun, hakim akhirnya memberi vonis kepada Alves berupa hukuman penjara 4,5 tahun.

Kini seperti dilansir media Brasil UOL, Neymar dan keluarganya rupanya membantu Alves dengan membayar denda senilai 150 ribu euro atau setara dengan kurang lebih 2,5 miliar rupiah.

Uang tersebut bakal diberikan kepada korban sebagai ganti atas kerusakan nama baiknya. Pembayaran denda ini kabarnya berperan besar dalam mereduksi masa hukuman Dani Alves.



Neymar Memberi Pengacaranya untuk Bantu Dani Alves


Tak cuma itu, UOL juga menyebut bahwa keluarga Neymar meminjamkan pengacara senior yang mewakili ayah Neymar, Gustavo Xisto untuk membantu Dani Alves dalam kasus ini.

Pengacara Dani Alves sendiri mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis Pengadilan.

Masa kurungan Dani Alves di penjara dalam satu tahun dan satu bulan terakhir bakal berkontribusi terhadap masa kurungan total yang dijatukan Pengadilan selama 4,5 tahun.

Selain hukuman kurungan penjara dan denda 150 ribu euro, Dani Alves juga mendapat pembebesan bersyarat selama lima tahun dan 9,5 tahun dilarang menghubungi atau mendekati korban.


8 thoughts on “Neymar bantu Kasus Dani Alves

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top